Daftar Istilah Pasar Modal Syariah


  • Akad : Perjanjian atau kontrak yang merupakan pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyari’atkan dan berpengaruh terhadap obyeknya
  • Al-Ijarah : Perjanjian (akad) dimana pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek ijarah
  • Al-Qard : Sebuah kontrak pinjaman antara dua pihak atas dasar kesejahteraan sosial atau untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek dari peminjam. Jumlah pembayaran harus setara dengan jumlah yang dipinjam. Namun demikian sah untuk peminjam membayar lebih dari jumlah yang dipinjam selama tidak dinyatakan atau disepakati pada saat kontrak.
  • Amanah : Kepercayaan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu.
  • Ashil : Disebut juga Makful’anhu, salah satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain.
  • Asuransi Syariah : Usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak/orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah
  • Badan Arbitrase Syariah : Badan yang dipilih oleh para pihak yang melakukan akad untuk menyelesaikan suatu permasalahan berdasarkan prinsip syariah.
  • Bai’ Al-dain : Sebuah transaksi yang melibatkan penjualan dan pembelian surat berharga atau sertifikat hutang yang sesuai dengan Syariah. Efek atau sertifikat hutang yang diterbitkan oleh debitur kepada kreditur sebagai bukti hutang.
  • Bank Kustodian : Bank yang kegiatan usahanya memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
  • Bathil : Salah, batal; cara yang tidak dibenarkan oleh syariah Islam
  • Capital Gain : Keuntungan yang diperoleh dari jual beli surat berharga
  • Dana Sosial : Dana yang disimpan lembaga keuangan syariah untuk keperluan sosial. Sumber dana dapat berasal dari zakat, infaq dan sadaqah, atau dari pendapatan non halal
  • Dividen : Bagian laba bersih yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya
  • Efek : Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan investasi kolektif (reksadana), kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek
  • Efek Syariah : Efek yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal
  • Emiten : Pihak yang melakukan penawaran umum
  • Fatwa : Ketetapan hukum Islam
  • Fee : Persentase atau jumlah tertentu yang diberikan atas suatu penyerahan jasa
  • Gharar : Ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan
  • Hari Bursa : Hari kerja normal saat transaksi bursa dilaksanakan, mulai hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus.
  • Hawalah : Akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya
  • Hibah : Hadiah atau pemberian yang diberikan kepada seseorang
  • Ikhtiyath : Kehati-hatian
  • Ijab : Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad
  • Ijma : Ketetapan hukum Islam yang disepakati oleh semua ulama pada suatu masa
  • Insider Trading : Transaksi jual beli efek di bursa berdasarkan keputusan/informasi signifikan dari orang dalam perusahaan atau pihak lainnya yang mempunyai keterkaitan transaksi yang erat dengan perusahaan yang bersangkutan
  • Istishna’ : Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani’)
  • Jahalah : Ketidakjelasan
  • Jaminan : Harta berwujud atau surat berharga yang diberikan kepada pihak yang memberikan dana atas suatu kontrak keuangan, misalnya kontrak peminjaman uang
  • Jualah : kontrak yang menjanjikan hadiah untuk tindakan tertentu atau prestasi yang dicapai
  • Jumhur Ulama : Mayoritas ulama
  • Kafalah : Perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul’anhu/debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur)
  • Kafil : Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad wakalah
  • Kaidah Fiqh : Adagium hukum Islam
  • Lelang : atau muzayadah, yaitu menawarkan suatu barang untuk dijual dengan cara yang dapat menaikkan harga untuk memperoleh harga terbaik/tertinggi sedangkan akadnya dilakukan pada salah satu harga yang muncul
  • Musta’jir : Penyewa (Lessee), pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan asset dalam akad ijarah
  • Mu’jir : Pemberi sewa (Lessor), pemilik asset dalam akad ijarah
  • Maisir : Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya dan pihak yang kalah akan kehilangan taruhannya.
  • Makful ‘Anhu : Pihak yang dijamin dalam akad kafalah
  • Makful Bihi : Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah
  • Makful Lahu : Pihak yang meminta jaminan
  • Manajer Investasi : Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mu’allaq : Bergantung
  • Mu’amalah Syar’iyyah : Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah
  • Mudharabah : Perjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji mengelola modal tersebut
  • Mudharat : Bahaya, kerugian
  • Mudharib : Pengelola Dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’I disebut ‘amil
  • Muqaradhah : Istilah lain untuk akad mudharabah
  • Murabahah : Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya denga harga yang lebih tinggi sebagai laba
  • Mustashni’ : Orang/pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna
  • Musyarakah : Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memeberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko (kerugian) akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
  • Najsy : Penawaran palsu; yakni penawaran atas suatu barang yang dilakukan bukan Karena motif membeli, tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani memberi dengan harga tinggi
  • Nilai Aktiva Bersih : Jumlah kekayaan reksadana setelah dikurangi seluruh kewajiban
  • Nisbah : Rasio perbandingan pembagian keuntungan antara para pihak dalam akad bagi hasil
  • Over The Counter : Penyerahan transaksi pembelian dan penjualan efek yang dilakukan di luar bursa
  • Pemindahbukuan : Proses transaksi dalam bank dengan mengkredit (menambah) suatu rekening dengan mendebit (mengurangi) rekening lainnya
  • Penawaran Umum : Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-undang Pasar Modal dan peraturan lainnya
  • Pendapatan Non Halal : Pendapatan yang diterima dari suatu sumber kegiatan atau transaksi yang tidak sesuai dengan syariah Islam
  • Portofolio Efek : Kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksadana
  • Profit Sharing : Prinsip bagi untung hasil usaha di antara para pihak dalam suatu bentuk kerja sama yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal dan biaya pengelolaan dana
  • Prospektus : Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek
  • Qabul : Pernyataan penerimaan terhadap suatu akad, sebagai jawaban terhadap ijab
  • Qiradh : Istilah lain untuk akad mudharabah
  • Qiyas : Analogi atau pemisalan. Dalam mazhab Syafi, qiyas menempati urutan keempat dalam sumber hukum Islam sesudah ALquran, hadist dan Ijma
  • Reksa Dana : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi
  • Ribawi : Sebuah peningkatan, dalam transaksi pinjaman atau dalam pertukaran komoditi, masih harus dibayar kepada pemilik (pemberi pinjaman) tanpa memberikan nilai balas jasa yang setara dalam pembayaran kepada pihak lain.
  • Rights : Hak untuk memesan efek terlebih dahulu yang diberikan kepada pemegang saham untuk melakukan pembelian terlebih dahulu dalam suatu penawaran dengan ketentuan tertentu
  • Risywah : Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar
  • Rukun : Komponen esensial yang membentuk suatu perbuatan hokum, dan ketiadaannya membatalkan perbuatan hokum tersebut
  • Shahib Al-mal : Pemilik pemodal; istilah lainnya adalah malik, dan rabb al-mal
  • Shani : Pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad istishna’
  • Short Selling : Tindakan spekulasi dengan menjual saham yang tidak dimiliki terlebih dahulu dengan harapan terjadinya penurunan harga saham sehingga dapat melakukan pembelian untuk menutupi penjualan tersebut dan memperoleh keuntungan
  • Syarat : Hal yang menyebabkan suatu perbuatan hokum sah dilakukan, dan berada diluar perbuatan hukum tersebut
  • Ta’alluq : Keterkaitan. Sebuah akad tidak boleh terkait dengan akad yang lain
  • Tabarru’ : Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial
  • Tafriq Al-halal Min Al-haram : Pemisahan hal-hal yang halal dari yang haram. Apabila dalam suatu akad terdapat sesuatu yang haram dan dapat dipisahkan dari yang halal, maka pihak yang melakukan akad wajib memisahkan keduanya, yaitu dengan mengambil yang halal dan membuang yang haram.
  • Tijarah : Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial
  • Ujrah : Imbalan
  • Unit Penyertaan : Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif
  • Wa’d : Janji yang disampaikan salah satu pihak untuk melaksanakan suatu transaksi
  • Wadi’ah : Titipan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali.
  • Wakalah : Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan
  • Wakalah Bil Ujrah : Akad wakalah dengan memberikan fee atau imbalan kepada wakil
  • Wali Amanat : Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang
  • Zhulm : Kedzaliman, yaitu suatu perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.      sumber

Fatwa DSN-MUI Tentang Pasar Modal Syariah dan Investasi

DSN-MUI sebagai dewan yang dibentuk oleh MUI mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan dan produk dan jasa keuangan. Sampai dengan saat ini, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa terkait industri keuangan syariah termasuk fatwa tentang pasar modal syariah, sebagai berikut:
Fatwa Nomor: 76/DSN-MUI/VI/2010
SBSN Ijarah Asset To Be Leased
Fatwa Nomor: 71/DSN-MUI/VI/2008
Sale and Lease Back
Fatwa Nomor: 70/DSN-MUI/VI/2008
Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Fatwa Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008
Surat Berharga Syariah Negara
Fatwa Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008
Waran Syariah
Fatwa Nomor: 59/DSN-MUI/V/2007
Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
Fatwa Nomor: 50/DSN-MUI/III/2006
Akad Mudharabah Musytarakah
Fatwa Nomor: 41/DSN-MUI/III/2004
Obligasi Syariah Ijarah
Fatwa Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002
Obligasi Syariah Mudharabah
Fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002
Obligasi Syariah
Fatwa Nomor: 11/DSN-MUI/IV/2000
Kafalah
Fatwa Nomor: 10/DSN-MUI/IV/2000
Wakalah
Fatwa Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000
Pembiayaan Ijarah
Fatwa Nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000
Pembiayaan Musyarakah
Fatwa Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000
Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)

sumber 

Apakah transaksi saham di Bursa Efek termasuk kategori judi?

Apakah transaksi saham di Bursa Efek termasuk kategori judi?
Sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia, judi didefinsikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Para ahli fikih mengkategorikan judi sebagai permainan yang sifatnya zero sum game. Misalnya, ada 4 (empat) orang bermain kartu dengan taruhan Rp 1.000. Maka dalam satu kali permainan maka akan ada satu orang pemenang dengan mendapatkan uang sebanyak Rp 3.000 dan ada tiga orang yang kalah, masing-masing kalah Rp 1.000 atau total Rp 3.000. Sato orang pemenang akan mendapat positif Rp 3.000 dan tiga orang yang kalah akan membayar/negative Rp 3.000. Positif Rp 3.000 kalau dijumlahkan dengan negative Rp 3.000 maka kan menghasilkan nilai nol (0). Pemain yang kalah jika ingin modalnya balik atau uang yang diperoleh melebihi modalnya maka dia harus bertaruh lagi (menyetor uang lagi). Itulah konsepsi dasar dari perjudian.
Berbeda dengan judi, transaksi saham di bursa efek tidaklah bersifat zero sum gam
e. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Bahwa transaksi saham di bursa efek adalah transaksi jual-beli. Oleh karena itu, untung atau rugi seseorang tidak mengakibatkan untung atau rugi pihak lain (bukan merupakan zero sum game). Misalnya seorang investor A membeli saham PT Telkom Tbk pada harga Rp7.000. Selanjutnya, setelah beberapa saat saham tersebut dimilikinya, investor A berniat untuk menjualnya. Terdapat dua kemungkinan potensi harga jual atas saham PT Telkom Tbk. tersebut, yaitu bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari harga belinya.
Pada kemungkinan pertama harga jualnya lebih tinggi dari harga belinya, misalnya harga di pasar senilai Rp7.500, maka investor A akan memperoleh keuntungan (capital gain) sebesar Rp500. Pada transaksi ini, keuntungan yang diperoleh investor A dari penjualan saham tersebut bukan akibat dari kerugian lawan transaksinya (pembeli).
Pada kemungkinan kedua harga jualnya lebih rendah dari harga belinya, misalnya diharga Rp6.500, maka investor A akan menderita kerugian (capital loss) sebesar Rp500. Pada transaksi ini, kerugian yang diderita investor A dari penjualan saham tersebut bukan akibat dari keuntungan lawan transaksinya (pembeli).
Berdasarkan deskripsi kedua transaksi tersebut di atas, terlihat jelas bahwa tidak ada transaksi yang bersifat zero sum game diantara kedua belah pihak penjual dan pembeli pada transaksi jual-beli saham tersebut.
Apa perbedaan Sukuk, Obligasi Konvensional dan Saham?
Deskripsi
Sukuk
Obligasi
Saham
Prinsip Dasar Bukan merupakan surat utang, melainkan kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek Surat pernyataan utang dari issuer Kepemilikan saham dalam perusahaan
Klaim Klaim kepemilikan didasarkan pada aset/proyek yang spesifik Emiten menyatakan sebagai pihak peminjam Menyatakan kepemilikan terhadap perusahaan
Penggunaan Dana Harus digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Dapat digunakan untuk apa saja Dapat digunakan untuk apa saja
Jenis Penghasilan Imbalan, bagi hasil, margin, capital gain bunga/kupon, capital gain Dividen/capital gain
Underlying Asset Perlu Tidak perlu Tidak perlu
Apa perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional?
Deskripsi
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana konvensional
Pengelolaan Dikelola sesuai prinsip syariah Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah
Investasi Investasi hanya pada Efek Syariah yang diperbolehkan Investasi pada seluruh Efek yang diperbolehkan
Mekanisme Pembersihan Harta Terdapat mekanisme pembersihan harta Non-Halal (Cleansing) Tidak menggunakan konsep pembersihan harta
Tenaga Pengelola Profesional Wajib dikelola oleh profesional yang mengerti kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip syariah - memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tidak perlu profesional yang mengerti kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip syariah dan tidak perlu memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Apa yang dimaksud dengan Daftar Efek Syariah dan apa perbedaanya dengan Jakarta Islamic Index (JII)?
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang disetujui Bapepam dan LK. DES tersebut berisi antara lain surat negara, sukuk korporasi, saham syariah, unit penyertaan reksa dana syariah. Saham yang masuk DES terdiri dari saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, saham Perusahaan Publik dan saham yang sudah tidak tercatat lagi di Bursa Efek Indonesia yang memenuhi criteria saham syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK no.II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan DES. Sedangkan Jakarta Islamic Index merupakan indeks yang berisi 30 saham syariah yang dibuat oleh Bursa Efek Indonesia. Saham-saham yang masuk JII dipilih dari saham saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia yang masuk DES yang ditetapkan Bapepam dan LK serta dipilih berdasarkan urutan terbesar dari rata-rata nilai kapitalisasi dan nilai perdagangan dalam setahun.

sumber

Merbabu Yang Tak lelah

Kumpulan Puisi Gunung Merbabu-Magelang 17-19 Mei 2013
Expedisi Secarik Kertas 2013 bersama KPK (komunitas pecinta ketinggian) Malebo Temanggung
Puncak : Kenteng Songo ketinggian 3.145 MDPL 6 jam perjalanan-bascame wekas


Menapak Surga Dunia
 
Di Keheningan
Menyingkapnya Kelabu
Kabut Mulai Hilang
Hujanpun Tak Beriringan
Mulai Langkah
Kulangkahkan Kaki
Azan Magrib Beriringan
Isyarat Berhenti 
Dengarkan
Ingatlah Rabb-mu

Rabb Kita

Tangan terdiam
Kaki-pun Meredam
Jantung Tak mau berhenti
Darang membeku
Jejak langkah
Terus Melangkah
Terjang
Air
Tanah
Batu
Ilalang
Seakan Memberi Jalan
Untuk Petualang 

Dinginnya malam nan sunyi
Seakan Membelenggu
Kucuran Keringat
Usapan
Tetesan Keringat
Setapak 
Sejengkal
Maju
Ini Kehidupan-ku

Langkah berhenti
Tenda Terurai
Api Menyala
Lelah terobati
Setengah jalan berlalu
Sejenak kopi atau susu
menemani
Melepas Lelah
lihatlah
Merbabu

Bintang Gugusannya
Pepohonan
Gunung tampak hitam
Loncatan sinar merekah
Inikah Sketsa-MU?
Engkau sudah memberikan segalanya
Syukuri 
dan Sujudlah di hadapannya


Mengenang Khansa Palestina: Perjalanan Jihad dan Pengorbanan

Elhaqpos—AHAD sore (17/03/2013),  ribuan warga Palestina berpartisipasi mengantarkan Maryam Farhat yang dipanggil Allah Subhanahu Wata’ala  di usia 64 tahun setelah menderita sakit.
Perdana Menteri (PM) Palestina Ismail Haniyah dan Wakil Kepala Pertama Dewan Legislatif Ahmad Bahar ikut berpartisipasi dalam prosesi pemakaman Farhat, di samping menteri Palestina lainnya, anggota parlemen, pemimpin faksi dan ribuan warga.
Tak ketinggalan, PM Ismail Haniyah dalam pidato yang disampaikannya di masjid Umari Kota Gaza dan berjanji untuk mengikuti teladannya dalam jalan perjuangan serta perlawanan sampai pembebasan Palestina dari pendudukan Zionis-Israel terwujud.
Haniyah mengingatkan akan pengorbanan Maryam Farhat dan ketabahannya yang legendaris. Menurut Haniyah,  Maryam Farhat adalah hadiah dari surga kepada orang-orang di bumi dan menggambarkan beliau sebagai seorang wanita yang luar biasa.


***
Setelah perjalanan panjang dalam jihad, dakwah, dan perjuangan, Maryam Farhat atau yang diakrab dipanggil Ummu Nidhal Farhat dan lebih dikenal dengan julukan “Khansa Palestina” ini akhirnya tutup usia. [baca: Ibunya Para Mujahidin Palestina Wafat Subuh Tadi: Umm Nidhal Farhat]

Kisah wanita  kelahiran 24 Desember 1949 cukup layak menjadi pelajaran. Datang dari keluarga sederhana dari Gaza.  Wanita yang dikenal sangat berprestasi dalam studi ini menikah dini di awal SMU dengan Fathi Farhat (Abu Nidhal). Saat ujian umum SMU Az-Zahra, ia justru melahirkan anak pertamanya.
Khansa Palestina ini adalah janda bagi enam anak laki-laki dan empat anak perempuan. Semua anaknya bergabung dalam barisan mujahidin Brigade Asy-Syahid Izzuddin Al-Qassam. Tiga di antara anak laki-laki itu; Nidhal, Muhammad dan Rawwad gugur syahid.

Nama Ummu Nidhal melekat kuat dalam hati rakyat Palestina. Hal itu bermula ketika awal tahun 2002, Ummu Nidhal muncul dalam rekaman video yang melepaskan kepergian anak Asy-Syahid Al-Qassam Muhammad untuk melakukan operasi serangan syahid di pemukiman Atzimona. Aksi ini mampu menewaskan dan melukai sejumlah pasukan zionos. Rekaman ini kemudian menjadi pelepasan resmi pertama dalam operasi syahid yang terdokumentasi.

Perjalanan Ummu Nidhal Farhat bukan hanya di sini. Sebelumnya di tahun 1992, Ummu Nidhal melindungi di rumahnya komandan Al-Qassam Emad Aqel yang disebut penjajah Zionis sebagai “manusia bernyawa tujuh”. Sang pejuang akhirnya menjemput syahidnya di rumah Ummu Nidhal pada 24 November 1993 setelah terjadi konfrontasi sengit antara Aqel dan 200 serdadu zionis sebelum menggerebek rumah persembunyian.

Perjalanan pengorbanan berlanjut. Pasukan Zionis membunuh anaknya bernama Nadhal di tahun 2003. Nadhal adalah salah satu pimpinan senior lapangan di brigade Al-Qassam dan salah satu arsitek pertama roket-roket Al-Qassam.

Selain itu, pesawat tempur penjajah di tahun 2005 membunuh anaknya lagi Asy-Syahid Rawwad setelah mobil yang ditumpanginya disasar roket pesawat F16 Zionis di Gaza City. 
Keluarga Pejuang
Keluarga Farhat dikenal atas perjuangannya melawan penjajah Zionis-Israel. Salah satu menantunya juga syuhada ‘Imad ‘Aqil, seorang pemimpin terkenal Brigade al Qassam yang tewas dalam pertempuran dengan batalion Zionis yang mengepung tempat persembunyiannya di kota Gaza pada 1993.

Selain menanti dan tiga anaknya—Nidal, Rawad dan Muhammad-- yang juga syahid dalam tugas berjuang melawan penjajah Zionis, anak mereka yang lainnya, Wisam disekap di penjara Zionis selama 11 tahun.
Sedang anak keempat mereka, Mu’min terluka saat melawan invasi Zionis ke wilayah Syuja’iyyah dua tahun lalu.

Anaknya Muhammad dikenang masyarakat ketika tahun 2002 lalu ia berhasil menyusup ke benteng pemukiman ilegal Atzmona yang memiliki 131 unit permukiman ilegal Yahudi dan lahan pertanian seluas 470 dunum (setara 47 hektar). Muhammad menyasar akademi militer yang ada di permukiman ilegal itu.

Ia menyerang akademi tersebut dan terlibat dalam pertempuran sengit memakai senapan Kalashkinov miliknya selama satu jam dengan serdadu-serdadu Zionis. Ia menggunakan sembilan peluru dan enam granat tangan untuk menyerang akademi itu hingga menewaskan tujuh serdadu Zionis dan melukai 22 serdadu lainnya. Namun ia terbunuh dalam serangan itu. Darahnya bercampur dengan pasir di atas tanah tercintanya.

Ketika tahun 2005 kawasan Atzmona ikut dimerdekakan bersama seluruh kawasan pemukiman ilegal lain di Jalur Gaza, kantor berita  Palestinian Information Center (PIC) mewawancarai Ummu Nidal sesaat setelah ia mengunjungi lokasi tewasnya Muhammad.

“Saat kaki saya melangkah di atas bekas wilayah permukiman Atzmona dan melihat tempat Muhammad gugur, ada perasaan aneh yang menguasai saya. Saya menangis deras, lebih dari ketika ia tewas dulu. Ini adalah hari yang tidak akan saya lupakan. Peristiwa ini setara dengan setengah hidup saya.”

Ibu yang wafat kemarin dalam usia 64 tahun ini dalam wawancara itu mengatakan, masa-masa setelah puteranya menyerang benteng pemukiman Atzmona itu adalah masa yang sulit. “Orang yang mendengar tentang penyerangan itu tidak akan sama rasanya dengan orang yang melihat kejadiannya. Kami biasa mendengar tentang operasi syahadah di dalam pemukiman Yahudi. Namun hanya orang yang melaksanakan operasi itu yang dapat benar-benar mengerti bagaimana menyusup ke benteng pemukiman Yahudi itu. Ketika saya melihat lubang yang dibuat anak saya pada pagar untuk menyusup ke pemukiman itu, saya baru sadar penyerangan ke permukiman Yahudi yang sebenarnya itu seperti apa. Ini seperti operasi yang mustahil,” paparnya.

Umm Nidhal Farhat juga mengatakan, dirinya akan selalu merasa mantan pemukiman Yahudi Atzmona itu sebagai hal yang besar. Ia merasakan wilayah itu menjadi bagian dari jiwanya karena darah anaknya tumpah di atas pemukiman itu.

“Ini adalah mimpi yang besar. Sebelumnya saya tidak pernah berpikir hari (merdekanya Gaza) ini akan tiba. Yaitu hari di mana saya masuk ke Atzmona dan melihat langsung pasir yang tercampur dengan darah Muhammad. Saya merasa sedih ketika menelusuri jejak kaki putera saya yang berjuang melawan penjajah. Dan saya menangis melebihi ketika hari anak saya gugur.”

Ia masih ingat kalimat terakhir yang diucapkan Muhammad di telepon. Muhammad mengatakan, “Selamat tinggal, Ibu.” “Waktu itu jam 16.30 dan Muhammad tengah mempersiapkan penyerangan akademi militer di permukiman itu.”

“Saya merasa bangga karena saya ikut berperan dalam mengalahkan penjajah di Jalur Gaza dan memaksa mereka ke luar,” tegasnya.

Almarhumah semasa hidupnya juga meyakini, Allah akan membalas siapa pun yang mengorbankan hartanya yang paling berharga untuk mempertahankan tanah mereka, membela para wanita, anak-anak dan kaum yang lemah di antara mereka. Dengan ekspresi bahagia, ia juga mengatakan bahwa darah seorang syuhada tidak akan sia-sia.

“Kami, para wanita Palestina tentu saja memiliki perasaan seperti para ibu lainnya di seluruh dunia. Tapi kami menggunakan perasaan dan emosi ini untuk membuktikan keimanan kami. Kami siap mengorbankan segalanya demi Allah, termasuk nyawa kami dan anak-anak kami,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Kami tidak berharap mati atau ingin anak-anak kami mati, tapi saat ini kami berada di bawah penjajahan terburuk yang pernah ada. Dan kami tidak memiliki pilihan selain mengorbankan diri kami dan anak-anak jika itu adalah jalan satu-satunya untuk menyingkirkan penjajahan. Kami ingin hidup damai di tanah kami seperti bangsa-bangsa yang lain.”

Rumah Ummu Nidhal Farhat telah mengalami penghancuran dan penggusuran sebanyak empat kali. Namun itu tak pernah menghalangi dan menyurutkan langkahnya melanjutkan perjuangan jihad dan pengorbanan melawan penjajah Zionis.  Kini Khansa Palestina itu telah gugur. Rahimahallah.
Sumber : PIC dan SA
Red: Cholis Akbar

Tenaga Dalam dan Proses Terciptanya

Pada dasarnya setiap orang memiliki apa yang disebut dengan tenaga dalam, hanya saja mereka tidak mengetahui bagaiman cara membangkitkan atau mengembangkannya.

Tenaga dalam itu sudah ada sejak manusia dilahirkan. Tetapi tenaga itu masih pasif dan sewaktu-waktu akan bangkit bila orang tersebut dalam keadaan panik, tidur berjalan, terhipnotis atau ketakutan yang luar biasa.

Manusia memiliki unsur kimia tubuh (Body Chemistry) yang bernama ATP (Adenosin Tri Phosphate). ATP ini dapat berubah menjadi energi melalui proses metabolisme tubuh. Secara sederhana dapat ditulis sebagai berikut :

O2 + ATP + Glikogen Energi

ATP berfungsi sebagai energi cadangan. Misalnya, setelah kita berolahraga dan kelelahan, kemudian bila diistirahatkan sejenak maka tubuh kita akan pulih kembali.

Energi yang dihasilkan oleh ATP dalam keadaan sehari-hari berupa panas tubuh, membantu lancarnya penyaluran adrenalin, menghidupkan kimia tubuh untuk membentuk kekebalan tubuh (zat antibodi), menghidupkan aktifitas pencernaan dan menghidupkan semua aktifitas organ dalam tubuh manusia.

Berdasarkan penelitian, manusia dalam kehidupan sehari-hari hanya menggunakan sekitar 2,5% dari seluruh fasilitas energi tubuhnya. Sedangkan yang 97,5% lainnya tersembunyi sebagai cadangan di ulu hati.

Permasalahannya adalah bagaiman cara mengoptimalkan dan membangkitkan energi yang tersimpan itu agar dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Manusia jika mampu meningkatkan kekuatannya sebesar 0,1-0,3% (sehingga menjadi 2,6-2,8%) dapat membunuh seekor kuda dalam sekali pukul atau dapat mematahkan lima batang kikir baja yang ditumpuk, memecahkan batu kali pun bukan halangan bagi yang memiliki tenaga dalam.

Tenaga dalam atau energi cadangan adalah suatu energi yang berpusat pada syaraf-syaraf di sekitar ulu hati dan setelah dibangkitkan akan berkumpul pada salah satu bagian tubuh yang disebut dengan solar plexus atau kundalini.

Menurut berbagai sumber, kundalini merupakan bagian dari tubuh manusia yang berbentuk tiga setengah lingkaran, terdapat diantara tulang ekor dan kemaluan di bawah pusar. Bentuknya seperti ular yang sedang bergulung atau melingkar.

Jadi dalam hal ini perlu dijelaskan bahwa sumber tenaga dalam adalah ulu hati, bukan solar plexus seperti anggapan orang selama ini. Padahal solar plexus adalah tempat berkumpulnya energi cadangan tersebut setelah dibangkitkan.

Cara Membangkitkan Tenaga Dalam

Satu-satunya jalan ialah dengan cara mengubah pernafasan biasa menjadi pernafasan spesial, yaitu dengan mengoptimalkan oksigen yang masuk jangan sampai terbuang percuma sedangkan untuk bagian lain harus seimbang.

Untuk membangkitkan energi cadangan secara cepat, oksigen harus diputarkan secara cepat pula ke seluruh tubuh dan membuang gas beracun CO2 secara cepat.

Karena itu, saat membuang nafas badan harus dikejangkan. Dengan pengejangan tubuh, oksigen akan berputar membentuk pusaran energi yang menyerap seluruh energi di tubuh yang tersebar dan tersembunyi. Sedangkan pembuangan gas beracun dilakukan dengan cara membuang nafas melalui mulut.

Bila kedua hal tersebut dilakukan maka oksigen yang berputar di dalam tubuh kita adalah oksigen bersih tanpa CO2. Ini salah satu rahasia juga, mengapa orang-orang yang mempelajari tenaga dalam secara benar selalu sehat dan jarang sakit.

Fungsi dari tenaga dalam:
1. Tenaga fisik menjadi jauh lebih kuat
2. Untuk mempertajam panca indera.
3. Untuk membangkitkan indera keenam.
4. Untuk menghancurkan benda-benda keras.
5. Untuk meringankan tubuh.
6. Untuk memperkuat memori otak.
7. Untuk meningkatkan kesehatan dan daya tahan tubuh terhadap serangan fisik dan serangan penyakit.
8. Untuk memperkuat benda lemas.
9. Untuk Telekinetik/menggerakkan benda dari jarak jauh.